Berita Viral
Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf
Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-Mula-Terkuak-Ratusan-Ijazah-Ditahan-Jan-Hwa-Diana-Nekat-Bohongi-Wamenaker-dan-Ngaku-Difitnah.jpg)
Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.
“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya.
Namun, Edi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tertera dalam kontrak resmi.
“Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.
Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Bangkapos.com