Berita Kota Gorontalo
Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya
Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Mulky-Datau-saat-ditemui-TribunGorontalocom-Senin-2652025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau mewanti-wanti pasangan bukan suami istri.
Menurut Mulky, tindakan kumpul kebo bisa berpotensi pidana. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) pasal 10 nomor 6 tahun 2022.
"Bahkan sanksi sangat tegas apabila kedapatan, pidana tiga bulan dan denda Rp10 juta," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Namun untuk saksi ini umumnya diberlakukan jika pelaku telah tiga kali kedapatan berduaan dengan pasangan di luar nikah.
Apabila baru sekali ditemukan, pelaku bersangkutan akan mendapatkan pembinaan.
"Kita lakukan pembinaan dulu kepada mereka di kantor," ujarnya.
Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
Jika pelaku dua kali kedapatan, Satpol PP akan memberi teguran secara tertulis.
Selain itu, pemilik indekos akan diberikan peringatan. Apabila tidak dipatuhi maka akan dicabut izin usahanya.
"Untuk pemilik pemondokan agar lebih ketat lagi menyeleksi yang menjadi pemondok di tempatnya tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan razia yang sering dilakukan merupakan Razia Pekat (penyakit masyarakat) yang meliputi masalah miras dan juga pemondokan.
"Terkait dengan perda kita menegakan hak dan kewajiban pemilik pondok dan pemondok," jelasnya.
Ia menyebut razia yang dilakukan berdasarkan pada aduan masyarakat melalui WhatsApp.
"Dengan perbekalan laporan dan aduan masyarakat tersebut kita menindaklanjuti laporan tersebut," bebernya.
Mulky juga menanggapi viralnya video yang memperlihatkan anggota Satpol-PP yang mengintip lewat lubang ventilasi.