Berita Kota Gorontalo
Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya
Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Mulky-Datau-saat-ditemui-TribunGorontalocom-Senin-2652025.jpg)
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan anggotanya bertindak demikian.
"Dalam pelaksanaan tugas memang SOP-nya tidak ada seperti itu, memang itu spontanitas," terangnya.
Namun Mulky mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik kos untuk mengecek pasangan bukan muhrim di dalam indekos.
"Ini memang sudah izin dengan pemilik kos, bahwa salah satu kamar tersebut memang ada pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama," ucap Mulky.
Baca juga: Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA
Ia menambahkan, anggotanya telah beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari penghuni kamar.
"Anggota sempat mengetuk beberapa kali tapi tidak ada jawaban dan juga pemilik kos meyakinkan bahwa memang ada pasangan tersebut," tambahnya.
Mulky mengatakan Satpol-PP menghargai hak privasi. Akan tetapi, jika terdapat laporan maka segera ditindaklanjuti.
"Soal privasi setiap orang untuk nyaman di tempat tinggal itu kami hargai tapi kewajiban bagi pemondokan itu juga harus ada," ucapnya.
Mulky mengatakan sepanjang tahun 2025, pihaknya banyak menemukan pasangan bukan suami istri.
"Bahkan ada sekitar 20 pasang di awal-awal razia, tapi di akhir Mei ini kami lihat tinggal 2 sampai 3 pasangan," tukasnya.
Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
Hukum seks di luar nikah
Melansir dari Kompas.com, pelaku berhubungan seks di luar nikah bisa terancam hukuman pidana penjara.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Berikut bunyi pasal 411 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.