Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya

Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PASANGAN BUKAN MUHRIM -- Kasatpol PP, Moh Mulky Datau saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). Mulky menjelaskan pasangan bukan muhrim dapat dipidana. 

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya. 

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4): Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved