Berita Kota Gorontalo
Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya
Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Mulky-Datau-saat-ditemui-TribunGorontalocom-Senin-2652025.jpg)
Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4): Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)