Minggu, 15 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya

Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PASANGAN BUKAN MUHRIM -- Kasatpol PP, Moh Mulky Datau saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). Mulky menjelaskan pasangan bukan muhrim dapat dipidana. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Program razia indekos terus gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau mewanti-wanti pasangan bukan suami istri.

Menurut Mulky, tindakan kumpul kebo bisa berpotensi pidana. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) pasal 10 nomor 6 tahun 2022.

"Bahkan sanksi sangat tegas apabila kedapatan, pidana tiga bulan dan denda Rp10 juta," ungkapnya saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Namun untuk saksi ini umumnya diberlakukan jika pelaku telah tiga kali kedapatan berduaan dengan pasangan di luar nikah.

Apabila baru sekali ditemukan, pelaku bersangkutan akan mendapatkan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan dulu kepada mereka di kantor," ujarnya.

Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO

Jika pelaku dua kali kedapatan, Satpol PP akan memberi teguran secara tertulis.

Selain itu, pemilik indekos akan diberikan peringatan. Apabila tidak dipatuhi maka akan dicabut izin usahanya.

"Untuk pemilik pemondokan agar lebih ketat lagi menyeleksi yang menjadi pemondok di tempatnya tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan razia yang sering dilakukan merupakan Razia Pekat (penyakit masyarakat) yang meliputi masalah miras dan juga pemondokan.

"Terkait dengan perda kita menegakan hak dan kewajiban pemilik pondok dan pemondok," jelasnya.

Ia menyebut razia yang dilakukan berdasarkan pada aduan masyarakat melalui WhatsApp.

"Dengan perbekalan laporan dan aduan masyarakat tersebut kita menindaklanjuti laporan tersebut," bebernya.

Mulky juga menanggapi viralnya video yang memperlihatkan anggota Satpol-PP yang mengintip lewat lubang ventilasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan anggotanya bertindak demikian.

"Dalam pelaksanaan tugas memang SOP-nya tidak ada seperti itu, memang itu spontanitas," terangnya.

Namun Mulky mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik kos untuk mengecek pasangan bukan muhrim di dalam indekos.

"Ini memang sudah izin dengan pemilik kos, bahwa salah satu kamar tersebut memang ada pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama," ucap Mulky.

Baca juga: Buntut Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Kini Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan LPA

Ia menambahkan, anggotanya telah beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari penghuni kamar.

"Anggota sempat mengetuk beberapa kali tapi tidak ada jawaban dan juga pemilik kos meyakinkan bahwa memang ada pasangan tersebut," tambahnya.

Mulky mengatakan Satpol-PP menghargai hak privasi. Akan tetapi, jika terdapat laporan maka segera ditindaklanjuti.

"Soal privasi setiap orang untuk nyaman di tempat tinggal itu kami hargai tapi kewajiban bagi pemondokan itu juga harus ada," ucapnya.

Mulky mengatakan sepanjang tahun 2025, pihaknya banyak menemukan pasangan bukan suami istri.

"Bahkan ada sekitar 20 pasang di awal-awal razia, tapi di akhir Mei ini kami lihat tinggal 2 sampai 3 pasangan," tukasnya.

Baca juga: Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO

Hukum seks di luar nikah

Melansir dari Kompas.com, pelaku berhubungan seks di luar nikah bisa terancam hukuman pidana penjara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022). 

Berikut bunyi pasal 411 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan. 

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya. 

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4): Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved