Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf

Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
MINTA MAAF - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. Diana kini menyesali perbuatannya. 

“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.

Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya

Profil Jan Hwa Diana

Melansir dari Bangkapos.com, Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.

Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah.

Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy.

Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.

an Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.

Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani.

Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.

Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.

Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.

“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.

“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved