Berita Viral
Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf
Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-Mula-Terkuak-Ratusan-Ijazah-Ditahan-Jan-Hwa-Diana-Nekat-Bohongi-Wamenaker-dan-Ngaku-Difitnah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.
Melansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025), Diana menulis ungkapan permintaan maaf kepada korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Diana, Elok Dwi Katja.
"Dia sudah menyesali sikap dan perbuatan yang terkesan arogan, angkuh, dan tidak kooperatif selama ini. Beliau sudah mengakui kesalahannya,” kata Elok saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/5/2025).
Dengan demikian, kata Elok, kliennya tersebut berjanji untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang berjalan, yakni mulai dari pemeriksaan polisi hingga persidangan.
“Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan di kepolisian, di Polda Jatim khususnya," ucapnya.
"Kemudian di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan, beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” imbuhnya.
Kemudian, Diana juga menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan karyawan Sentoso Seal setelah melakukan penahanan sejumlah dokumen penting milik mereka.
“Bahkan Bu Diana sudah menulis surat, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Elok, Diana juga memintanya untuk menerima mantan karyawan Sentoso Seal yang haknya masih belum terpenuhi. Nantinya, dia yang akan menyampaikan kepada tersangka.
“Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana, yang memang Bu Diana masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini, dapat menghubungi saya," jelasnya.
"Kami bantu untuk komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.