Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf

Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pengusaha Penahan Ijazah Karyawan Menyesal, Jan Hwa Diana Tulis Permintaan Maaf
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
MINTA MAAF - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. Diana kini menyesali perbuatannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya kepada karyawan.

Melansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025), Diana menulis ungkapan permintaan maaf kepada korban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Diana, Elok Dwi Katja.

"Dia sudah menyesali sikap dan perbuatan yang terkesan arogan, angkuh, dan tidak kooperatif selama ini. Beliau sudah mengakui kesalahannya,” kata Elok saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/5/2025).

Dengan demikian, kata Elok, kliennya tersebut berjanji untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang berjalan, yakni mulai dari pemeriksaan polisi hingga persidangan.

“Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan di kepolisian, di Polda Jatim khususnya," ucapnya.

"Kemudian di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan, beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” imbuhnya. 

Kemudian, Diana juga menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan karyawan Sentoso Seal setelah melakukan penahanan sejumlah dokumen penting milik mereka. 

“Bahkan Bu Diana sudah menulis surat, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Elok, Diana juga memintanya untuk menerima mantan karyawan Sentoso Seal yang haknya masih belum terpenuhi. Nantinya, dia yang akan menyampaikan kepada tersangka. 

“Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana, yang memang Bu Diana masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini, dapat menghubungi saya," jelasnya. 

"Kami bantu untuk komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.

Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Nginap Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Ini Ketentuannya

Profil Jan Hwa Diana

Melansir dari Bangkapos.com, Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.

Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah.

Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy.

Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.

an Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.

Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani.

Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.

Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan.

Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.

“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.

“Variatif, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 30.000. Tergantung telatnya,” bebernya.

Selain itu, bagi karyawan yang izin tidak masuk kerja karena sakit juga dikenakan denda sekitar Rp 70.000 meskipun menyerahkan surat dokter.

“Surat-surat semacam itu tidak berlaku di perusahaan,” tegasnya.

Namun, Edi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak tertera dalam kontrak resmi.

“Cuma aturan-aturan itu tidak ada yang tertulis. Artinya, dari hukum ketenagakerjaan itu juga menyalahi,” jelasnya.

Sehingga, dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pemberlakuan denda dinilai menyalahi aturan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Bangkapos.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved