Diskon Tarif Listrik

Mulai Juni 2025, PLN Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Aturan Terbarunya

PT PLN Persero kembali membagikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya diskon tarif listrik 50 persen kini bakal diberlakukan lagi.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
IST
LISTRIK - Ilustrasi token listrik. PT PLN Persero kembali membagikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya diskon tarif listrik 50 persen kini bakal diberlakukan lagi. 

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. 

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut. 

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.

Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

Kisah penjual gorengan syok ditagih listrik Rp12,7 juta

Seorang penjual goreng syok ditagih PLN bayar listrik Rp12,7 juta.

Padahal, ia tergolong warga dengan ekonomi pas-pas an.

Kasus ini menimpa Masruroh, warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Masruroh hanya bisa pasrah listrik di rumahnya diputus karena harus melunasi tagihan jutaan rupiah itu.

Namun Masruroh kebingungan membayar pakai uang apa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved