Diskon Tarif Listrik

Mulai Juni 2025, PLN Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Aturan Terbarunya

PT PLN Persero kembali membagikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya diskon tarif listrik 50 persen kini bakal diberlakukan lagi.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
IST
LISTRIK - Ilustrasi token listrik. PT PLN Persero kembali membagikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya diskon tarif listrik 50 persen kini bakal diberlakukan lagi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- PT PLN Persero kembali membagikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

Pasalnya diskon tarif listrik 50 persen kini bakal diberlakukan lagi.

Mulai Juni 2025, diskon ini akan hadir di tengah masyarakat.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, namun aturan diskon listrik 50 persen ini berbeda dari sebelumnya. 

Sebelumnya, progam ini pernah berjalan pada Januari hingga Februari 2025.

Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat.

Lantas, apakah penerima diskon listrik 50 persen ini sama seperti dahulu?

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025. 

Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved