PSU Pilkada Gorontalo Utara
Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
Polres Gorontalo Kota merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus money politic (money politic) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Julia-Sangala.jpg)
"Ada yang lewat jendela kamar," beber Adrianto.
Sang kades memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di luar rumah dan membuka jendela hingga bisa kabur tanpa terdeteksi.
Cara lain yang digunakan adalah dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.
"Ada yang pura-pura izin ke toilet," lanjut Adrianto.
Rupanya, kesempatan singkat saat petugas mengizinkan untuk keperluan pribadi ini dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri melalui pintu atau jendela kamar mandi yang mungkin tidak dalam pengawasan seketat pintu utama.
Bahkan, ada pula yang memanfaatkan kondisi rumah dan lingkungan sekitar untuk kabur melalui jalur belakang.
"Dan ada juga yang lewat belakang rumah yang luput dari pantauan petugas yang berjaga," jelas Adrianto.
Diduga, rumah dengan akses belakang yang kurang diawasi menjadi celah bagi kepala desa tersebut untuk melarikan diri tanpa diketahui petugas yang fokus berjaga di bagian depan rumah.
Kelengahan petugas yang berjaga di masing-masing rumah menjadi faktor utama keberhasilan para kepala desa ini melarikan diri.
Meski telah menempatkan personel, namun diduga pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terus menerus, sehingga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencari celah dan kabur.
Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.
Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para kepala desa yang kabur maupun kasus yang menjerat mereka sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).
Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.