Sabtu, 28 Maret 2026

PSU Pilkada Gorontalo Utara

Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO

Polres Gorontalo Kota merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus money politic (money politic) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
TERSANGKA MELARIKAN DIRI - Kasat Reskirm Gorut AKP Muhamad Adrianto saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat (16/5/2025), AKP Adrianto mengungkapkan aksi licik enam kades tersangka kasus money politic PSU Gorontalo Utara melarikan diri. 

Pendapat serupa dilontarkan Kasubag Kepegawaian Agustina Moha.

Agustina mengatakan ST tidak datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan sesuai jadwal, Selasa (20/5/2025).

"Surat yang dikrim lewat korwil, jadi korwil yang meneruskan namun beliau tidak datang," jelas Agustina menambahkan.

Bahkan, kata Agustina, pihaknya sempat menelepon ST tapi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi atau di luar jangkauan.

Agustina menegaskan bahwa ST tidak mengajukan cuti sama sekali.

"Tidak ada mengajukan cuti," jelas Agustina.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara disebut memberikan hukuman berat apabila ST benar-benar terbukti terlibat money politic.

Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.

Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, pemanggilan ini merupakan kali kedua.

"Saat ini sudah diperiksa di Kecamatan Atinggola satu orang yang kita dapati. Kemudian sisanya tidak berada di tempat. Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Nama RP dan RSB disodorkan oleh pihak kejaksaan.

Namun saat dipanggil pertama kali, keduanya tidak berada di kediamannya.

"Itu yang diminta sama jaksa jadi kita akan kejar ke manapun jika dia tak bisa diperiksa, karena ini baru jadi saksi dulu," jelasnya.

Andrianto menyebut nama RP dan RSB sempat disebut-sebut oleh tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan money politic.

"Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan P21," pungkasnya.


(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved