Jumat, 27 Maret 2026

PSU Pilkada Gorontalo Utara

Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO

Polres Gorontalo Kota merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus money politic (money politic) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Aksi Licik 6 Kades Tersangka Kasus Money Politic PSU Gorontalo Utara Melarikan Diri, Kini Masuk DPO
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
TERSANGKA MELARIKAN DIRI - Kasat Reskirm Gorut AKP Muhamad Adrianto saat diwawancarai di ruang kerjanya Jumat (16/5/2025), AKP Adrianto mengungkapkan aksi licik enam kades tersangka kasus money politic PSU Gorontalo Utara melarikan diri. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo Kota merilis daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus money politic (money politic) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Para tersangka berstatus sebagai kepala desa. Mereka melarikan diri usai masa penahanan berakhir.

Lantas, siapa saja mereka? 

Berikut nama-nama kades buronan polisi saat ini.

1. Anton Puabengga, Kepala Desa Bintana

2. Hamran Ahaya, Kepala Desa Oluhuta

3. Hartono Datau, Kepala Desa Buata

4. Isnain Talaban, Kepala Desa Imana

5. Kusno van Gobel, Kepala Desa Sigaso

6. Rahman Dese, Kepala Desa Pinontoyonga

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, sebetulnya masa penahanan keenam kepala desa tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 Wita.

Karena itu, pihaknya sebenarnya telah mengambil langkah antisipasi.

"Pada malam setelah dikeluarkan para tersangka dari tahanan, pihak kepolisian menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga-jaga," ungkap Adrianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Namun, upaya pengamanan yang telah disiapkan ternyata tidak mampu membendung niat para kepala desa untuk melarikan diri.

Dengan berbagai cara, mereka berhasil mengecoh petugas yang ditugaskan mengawasi kediaman masing-masing.

"Ada yang lewat jendela kamar," beber Adrianto.

Sang kades memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di luar rumah dan membuka jendela hingga bisa kabur tanpa terdeteksi.

Cara lain yang digunakan adalah dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.

"Ada yang pura-pura izin ke toilet," lanjut Adrianto.

Rupanya, kesempatan singkat saat petugas mengizinkan untuk keperluan pribadi ini dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri melalui pintu atau jendela kamar mandi yang mungkin tidak dalam pengawasan seketat pintu utama.

Bahkan, ada pula yang memanfaatkan kondisi rumah dan lingkungan sekitar untuk kabur melalui jalur belakang.

"Dan ada juga yang lewat belakang rumah yang luput dari pantauan petugas yang berjaga," jelas Adrianto.

Diduga, rumah dengan akses belakang yang kurang diawasi menjadi celah bagi kepala desa tersebut untuk melarikan diri tanpa diketahui petugas yang fokus berjaga di bagian depan rumah.

Kelengahan petugas yang berjaga di masing-masing rumah menjadi faktor utama keberhasilan para kepala desa ini melarikan diri.

Meski telah menempatkan personel, namun diduga pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terus menerus, sehingga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencari celah dan kabur.

Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.

Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para kepala desa yang kabur maupun kasus yang menjerat mereka sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.

Namun, setelah dilepas, keenam kepala desa justru melarikan diri sehingga mereka kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diberitakan sebelumnya, enam kepala desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Keenam kepala desa ini berasal dari Kecamatan Atinggola dan diduga menerima uang dari salah satu tim pasangan calon.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2), junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188, junto Pasal 71, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun penjara. Pemberi dan penerima dikenai hukuman yang sama," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

Oknum Kepsek Kabur

Aksi serupa dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pria berinisial ST diduga terlibat kasus money politic atau politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, keterangan ST sangat diperlukan polisi untuk mengungkap kasus money politic PSU.

Sejauh ini, ST diketahui tengah mengambil cuti. Saat didatangi polisi, ST tidak berada di rumahnya.

"Kata Kepala Dinas yang bersangkutan sedang cuti, mengapa dia cuti sementara istrinya ada di rumah?" ujar Adrianto saat ditemu TribunGorontalo.com pada Kamis (22/5/2025).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irmawati Ahmad menyebut ST sudah diundang secara tertulis.

"Kami sudah buat surat undangan yang ditandatangani kadis langsung untuk konfirmasi langsung," ucap Irmawati.

Irmawati mengaku tidak mengetahui keberadaan ST saat ini.

Adapun surat pemanggilan dikirimkan lewat koordinator wilayah di Kecamatan Tolinggula pada Senin (19/5/2025).

Pendapat serupa dilontarkan Kasubag Kepegawaian Agustina Moha.

Agustina mengatakan ST tidak datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan sesuai jadwal, Selasa (20/5/2025).

"Surat yang dikrim lewat korwil, jadi korwil yang meneruskan namun beliau tidak datang," jelas Agustina menambahkan.

Bahkan, kata Agustina, pihaknya sempat menelepon ST tapi nomor handphone bersangkutan tidak dapat dihubungi atau di luar jangkauan.

Agustina menegaskan bahwa ST tidak mengajukan cuti sama sekali.

"Tidak ada mengajukan cuti," jelas Agustina.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara disebut memberikan hukuman berat apabila ST benar-benar terbukti terlibat money politic.

Sebelumnya, Polres Gorontalo Utara memanggil oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara berinisial RP dan donatur berinisal RSB.

Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, pemanggilan ini merupakan kali kedua.

"Saat ini sudah diperiksa di Kecamatan Atinggola satu orang yang kita dapati. Kemudian sisanya tidak berada di tempat. Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Adapun beberapa orang yang diminta oleh jaksa yang muncul di dalam berkas salah satunya nama anggota DPRD inisial RP dan seorang donatur berinisial RSB," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/5/2025).

Nama RP dan RSB disodorkan oleh pihak kejaksaan.

Namun saat dipanggil pertama kali, keduanya tidak berada di kediamannya.

"Itu yang diminta sama jaksa jadi kita akan kejar ke manapun jika dia tak bisa diperiksa, karena ini baru jadi saksi dulu," jelasnya.

Andrianto menyebut nama RP dan RSB sempat disebut-sebut oleh tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan money politic.

"Mudah-mudahan hari ini kita dapatkan P21," pungkasnya.


(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved