Ormas Gorontalo
Ada 172 Ormas Terdaftar Resmi di Gorontalo, Berikut Jenis dan Aktivitas Mereka
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan lima tahun terakhir.
“Ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat Gorontalo akan pentingnya peran ormas sebagai mitra pemerintah,” ungkap Norman Salilama, Plt Kabid Poldagri dan ormas Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (23/5/2025).
Ratusan Ormas yang aktif beroperasi di Gorontalo memiliki variasi yang luas dari segi jenis dan aktivitas.
Mereka bergerak dalam bidang keagamaan, kepemudaan, sosial, pendidikan, hingga pelestarian adat dan budaya lokal.
Masing-masing berdiri dengan latar belakang dan tujuan yang berbeda, namun rata-rata memiliki tujuan yang sama di tengah masyarakat.
Namun, di tengah meningkatnya jumlah ormas, Kesbangpol juga tak tutup mata terhadap berbagai dinamika di lapangan, termasuk keresahan masyarakat terhadap aktivitas sebagian kecil ormas di berbagai daerah.
“Monitoring tetap kami lakukan secara rutin. Kami punya tim yang turun ke kabupaten bahkan kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan langsung," jelas Norman.
Aduan masyarakat biasanya masuk melalui pemerintah kecamatan dan dilanjutkan ke pihak keamanan seperti bhabinkamtibmas.
Sengketa internal ormas, seperti dualisme kepengurusan atau perselisihan soal sekretariat, juga menjadi isu yang cukup sering terjadi.
Menurut Dwi Novianti, Pengelola Organisasi Politik dan Ormas di Kesbangpol, pendekatan yang diambil adalah dengan mendorong mediasi secara internal terlebih dahulu.
“Kalau masuk ranah hukum, kami serahkan ke pengadilan. Tapi kami tetap meminta agar administrasi mereka lengkap, terutama legalitas dan pendaftaran ke Kesbangpol,” katanya.
Bagi ormas yang ingin resmi terdaftar di Provinsi Gorontalo, Kesbangpol telah menyiapkan prosedur administrasi yang ketat, merujuk pada Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Untuk ormas berbadan hukum, syarat utama adalah surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU) serta sejumlah dokumen lain seperti surat domisili, NPWP, SK kepengurusan, hingga dokumentasi sekretariat.
“Setelah semua syarat dipenuhi, tim kami akan memverifikasi langsung ke sekretariat. Jika lolos verifikasi, kami keluarkan Surat Tanda Lapor (STL) yang menjadi bukti bahwa ormas tersebut sah beroperasi,” ujar Dwi Novianti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Kesbangpol-Provinsi-Gorontalo-Jalan-Jenderal-Sudirman.jpg)