Ormas Gorontalo

Ada 172 Ormas Terdaftar Resmi di Gorontalo, Berikut Jenis dan Aktivitas Mereka

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
ORMAS DI GORONTALO : Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, Jumat (23/5/2025). Saat ini tercatat ada 172 ormas yang aktif di Provinsi Gorontalo. 

Dalam permohonan pendaftaran ormas ini juga dilampirkan beberapa persyaratan, yaitu: 

akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD) atau AD dan anggaran rumah tangga (ART) yang dikeluarkan oleh notaris, 

  • program kerja, 
  • susunan pengurus,
  • surat keterangan domisili sekretariat ormas, 
  • nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas, 
  • surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan, 
  • surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. 
    Menurut aturan, AD dan ART yang dilampirkan diharuskan minimal memuat: 
  • nama dan lambang, 
  • tempat kedudukan, 
  • asas, 
  • tujuan dan fungsi, 
  • kepengurusan, 
  • hak dan kewajiban anggota, 
  • pengelolaan keuangan, 
  • mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, 
  • pembubaran organisasi. 

Susunan pengurus yang harus didaftarkan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. 

Seluruh pengurus diwajibkan merupakan warga negara Indonesia.

Verifikasi dan pengesahan

Tahap selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pendaftaran yang diajukan. 
Pemeriksaan berkas dan dokumen yang dilampirkan dilakukan oleh pejabat berwenang. 

Dalam waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dinyatakan memenuhi kelengkapan oleh petugas, menteri akan membuat keputusan akan memberikan atau menolak penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT). 

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. 

Sementara itu, ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri. 

Usai disahkan, ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah. Laporan ini dilakukan oleh pengurus pusat.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas,com


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) (Kompas.com/Issha Harruma)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved