Ormas Gorontalo
Ada 172 Ormas Terdaftar Resmi di Gorontalo, Berikut Jenis dan Aktivitas Mereka
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Untuk ormas yang belum berbadan hukum, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Siormas Kemendagri dengan pendampingan dari pihak Kesbangpol.
Kesbangpol juga mengakui bahwa setiap tahun Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan dana hibah bagi ormas-ormas yang telah mengajukan permohonan secara resmi kepada gubernur satu tahun sebelumnya.
Namun, tidak semua ormas bisa menerima dana hibah setiap tahun. Tidak di beberkan berapa dana hibah yang biasanya dialokasikan untuk ormas setiap tahunnya.
“Kami melihat berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, ormas yang menerima tidak bisa terus-menerus mendapatkan hibah tiap tahun,” jelas Dwi.Dana hibah ini menjadi dorongan agar ormas dapat melaksanakan program-programnya yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Meski Kesbangpol memberikan ruang seluas-luasnya bagi aktivitas ormas, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
Terutama bagi ormas penerima hibah, laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan menjadi syarat mutlak.
Jika ada ormas yang terbukti melanggar aturan atau menimbulkan keresahan publik, Kesbangpol akan memberikan teguran tertulis, bahkan menghentikan fasilitas yang sebelumnya diberikan.
“Kami bisa saja tidak lagi mengakomodasi kepentingan administratif mereka kalau mereka tidak patuh terhadap aturan,” tegas Dwi.
Baca juga: Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada
Syarat Mendirikan Ormas
Mengutip dari Kompas.com, menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.
Ormas didirikan oleh paling sedikit tiga orang warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
Cara dan syarat mendirikan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pendaftaran Langkah pertama untuk mendirikan ormas adalah mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui unit layanan administrasi.
Permohonan ini dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota dengan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Bagi ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang, pendaftaran dilakukan oleh pengurus di tingkat pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Kesbangpol-Provinsi-Gorontalo-Jalan-Jenderal-Sudirman.jpg)