Ormas Gorontalo
Ada 172 Ormas Terdaftar Resmi di Gorontalo, Berikut Jenis dan Aktivitas Mereka
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo mencatat terdapat 172 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan lima tahun terakhir.
“Ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat Gorontalo akan pentingnya peran ormas sebagai mitra pemerintah,” ungkap Norman Salilama, Plt Kabid Poldagri dan ormas Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (23/5/2025).
Ratusan Ormas yang aktif beroperasi di Gorontalo memiliki variasi yang luas dari segi jenis dan aktivitas.
Mereka bergerak dalam bidang keagamaan, kepemudaan, sosial, pendidikan, hingga pelestarian adat dan budaya lokal.
Masing-masing berdiri dengan latar belakang dan tujuan yang berbeda, namun rata-rata memiliki tujuan yang sama di tengah masyarakat.
Namun, di tengah meningkatnya jumlah ormas, Kesbangpol juga tak tutup mata terhadap berbagai dinamika di lapangan, termasuk keresahan masyarakat terhadap aktivitas sebagian kecil ormas di berbagai daerah.
“Monitoring tetap kami lakukan secara rutin. Kami punya tim yang turun ke kabupaten bahkan kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan langsung," jelas Norman.
Aduan masyarakat biasanya masuk melalui pemerintah kecamatan dan dilanjutkan ke pihak keamanan seperti bhabinkamtibmas.
Sengketa internal ormas, seperti dualisme kepengurusan atau perselisihan soal sekretariat, juga menjadi isu yang cukup sering terjadi.
Menurut Dwi Novianti, Pengelola Organisasi Politik dan Ormas di Kesbangpol, pendekatan yang diambil adalah dengan mendorong mediasi secara internal terlebih dahulu.
“Kalau masuk ranah hukum, kami serahkan ke pengadilan. Tapi kami tetap meminta agar administrasi mereka lengkap, terutama legalitas dan pendaftaran ke Kesbangpol,” katanya.
Bagi ormas yang ingin resmi terdaftar di Provinsi Gorontalo, Kesbangpol telah menyiapkan prosedur administrasi yang ketat, merujuk pada Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Untuk ormas berbadan hukum, syarat utama adalah surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU) serta sejumlah dokumen lain seperti surat domisili, NPWP, SK kepengurusan, hingga dokumentasi sekretariat.
“Setelah semua syarat dipenuhi, tim kami akan memverifikasi langsung ke sekretariat. Jika lolos verifikasi, kami keluarkan Surat Tanda Lapor (STL) yang menjadi bukti bahwa ormas tersebut sah beroperasi,” ujar Dwi Novianti.
Untuk ormas yang belum berbadan hukum, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Siormas Kemendagri dengan pendampingan dari pihak Kesbangpol.
Kesbangpol juga mengakui bahwa setiap tahun Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan dana hibah bagi ormas-ormas yang telah mengajukan permohonan secara resmi kepada gubernur satu tahun sebelumnya.
Namun, tidak semua ormas bisa menerima dana hibah setiap tahun. Tidak di beberkan berapa dana hibah yang biasanya dialokasikan untuk ormas setiap tahunnya.
“Kami melihat berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, ormas yang menerima tidak bisa terus-menerus mendapatkan hibah tiap tahun,” jelas Dwi.Dana hibah ini menjadi dorongan agar ormas dapat melaksanakan program-programnya yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Meski Kesbangpol memberikan ruang seluas-luasnya bagi aktivitas ormas, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
Terutama bagi ormas penerima hibah, laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan menjadi syarat mutlak.
Jika ada ormas yang terbukti melanggar aturan atau menimbulkan keresahan publik, Kesbangpol akan memberikan teguran tertulis, bahkan menghentikan fasilitas yang sebelumnya diberikan.
“Kami bisa saja tidak lagi mengakomodasi kepentingan administratif mereka kalau mereka tidak patuh terhadap aturan,” tegas Dwi.
Baca juga: Oknum Kepsek di Gorontalo Utara Jadi Buronan Polisi, Terlibat Kasus Money Politic PSU Pilkada
Syarat Mendirikan Ormas
Mengutip dari Kompas.com, menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.
Ormas didirikan oleh paling sedikit tiga orang warga negara Indonesia, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
Cara dan syarat mendirikan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pendaftaran Langkah pertama untuk mendirikan ormas adalah mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui unit layanan administrasi.
Permohonan ini dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/walikota pada unit layanan administrasi di provinsi atau kabupaten/kota dengan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Bagi ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang, pendaftaran dilakukan oleh pengurus di tingkat pusat.
Dalam permohonan pendaftaran ormas ini juga dilampirkan beberapa persyaratan, yaitu:
akta pendirian yang memuat anggaran dasar (AD) atau AD dan anggaran rumah tangga (ART) yang dikeluarkan oleh notaris,
- program kerja,
- susunan pengurus,
- surat keterangan domisili sekretariat ormas,
- nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas,
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan,
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Menurut aturan, AD dan ART yang dilampirkan diharuskan minimal memuat: - nama dan lambang,
- tempat kedudukan,
- asas,
- tujuan dan fungsi,
- kepengurusan,
- hak dan kewajiban anggota,
- pengelolaan keuangan,
- mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal,
- pembubaran organisasi.
Susunan pengurus yang harus didaftarkan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
Seluruh pengurus diwajibkan merupakan warga negara Indonesia.
Verifikasi dan pengesahan
Tahap selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pendaftaran yang diajukan.
Pemeriksaan berkas dan dokumen yang dilampirkan dilakukan oleh pejabat berwenang.
Dalam waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dinyatakan memenuhi kelengkapan oleh petugas, menteri akan membuat keputusan akan memberikan atau menolak penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri.
Usai disahkan, ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah. Laporan ini dilakukan oleh pengurus pusat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas,com
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) (Kompas.com/Issha Harruma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Kesbangpol-Provinsi-Gorontalo-Jalan-Jenderal-Sudirman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.