Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan
istimewa
BERITA VIRAL-Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Dalam laporan tersebut, dua orang korban, berinisial WN dan MRM, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 110 juta. 

Dia mengaku tawaran keuntungan yang dijanjiikan sangat menggiurkan.

Bagaimana tidak, setiap rupiah yang "ditabur" (sebutan bagi nasabah dalam menyetor) akan mendapatkan keuntungan hingga 2 kali lipatnya.

Promosi yang dilakukan gencar dan leadernya dari orang yang berpengaruh.

Apalagi, dalam setiap promosinya, unit-unit usaha yang ditampilkan cukup meyakinkan.

"Usaha-usaha koperasi BLN itu apa saja dicantumkan di situ," jelasnya.

Apalagi, sebelum memutuskan untuk bergabung, dia juga sudah berusaha mengecek usaha-usaha tersebut.

Ada lebih dari 60 unit usaha BLN.

Baca juga: 342 Siswa di Bandung Keracunan MBG, Ada bakteri Bacillus dan Jamur Candida di Makanan

"Dan kita awal-awal juga percaya," jelasnya.

Namun setelah program ini berhenti beroperasi, dia pun kembali mengecek unit usaha itu.

Bim Salabim, unit usaha BLN itu banyak yang tutup.

Mulai dari usaha jual beli mobil, tambang, dan lain sebagainya.

"Korban merasa tertipu dan itu dugaan skema ponzi ( pembayaran dari investasi uang mereka sendiri atau uang dari setoran investor berikutnya) ada di situ. Jadi  uang yang diberikan ke nasabah tidak serta-merta dari hasil usaha itu," pungkasnya.

Menangani persoalan ini, pihak OJK langsung turun tangan.

Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved