Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan
istimewa
BERITA VIRAL-Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Dalam laporan tersebut, dua orang korban, berinisial WN dan MRM, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 110 juta. 

“Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujar Rasid.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Sosok lainnya yang tergiur tawaran investasi tapi akhirnya berujung apes adalah yang satu ini.

Karena tergiur tawaran investasi yang diajukan oleh sebuah koperasi, wanita ini akhirnya merugi.

Dwi Priyatmoko, salah satu korban menceritakan dirinya sempat tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Hal itu lantaran ia tergiur dengan keuntungan.

Bahkan saking nekatnya demi raih keuntungan dua kali lipat, Dwi Priyatmoko terpaksa melakukan pinjaman dengan menggadaikan SK pensiun nya.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

Baca juga: Siswa SMP Depok Diduga Alami Gangguan Mental Usai Study Tour ke Yogyakarta, Ibu Ungkap Kronologi

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved