Berita Viral
Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bkjn-kjnklzxfbsg.jpg)
“Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujar Rasid.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sosok lainnya yang tergiur tawaran investasi tapi akhirnya berujung apes adalah yang satu ini.
Karena tergiur tawaran investasi yang diajukan oleh sebuah koperasi, wanita ini akhirnya merugi.
Dwi Priyatmoko, salah satu korban menceritakan dirinya sempat tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
Hal itu lantaran ia tergiur dengan keuntungan.
Bahkan saking nekatnya demi raih keuntungan dua kali lipat, Dwi Priyatmoko terpaksa melakukan pinjaman dengan menggadaikan SK pensiun nya.
Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali.
Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN.
“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.
Baca juga: Siswa SMP Depok Diduga Alami Gangguan Mental Usai Study Tour ke Yogyakarta, Ibu Ungkap Kronologi
Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.
"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya
Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung.
Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan.
Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.