Berita Viral
Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bkjn-kjnklzxfbsg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang wanita berinisial M ditangkap karena melakukan aksi penipuan yang mengatasnamakan investasi emas di Johan Baru, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.
Dalam laporan tersebut, dua orang korban, berinisial WN dan MRM, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 110 juta.
“Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp110 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).
Rasid menjelaskan, tersangka M menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji keuntungan tetap setiap bulan.
“Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” tambah Rasid.
Korban WN mengaku mulai berinvestasi sejak pertengahan 2023, terbuai dengan tawaran investasi emas berkonsep multi-level marketing yang menjanjikan keuntungan Rp 500.000 per bulan dari dana awal sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Malang Jawa Timur Baru Saja Digucang Gempa Bumi, BMKG Rilis Magnitudo dan Kedalaman
“Tersangka terus membujuk korban untuk menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta,” ungkap Rasid.
Sementara itu, korban MRM mengalami modus yang berbeda. Ia ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19.000 per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah delapan bulan, korban tak menerima keuntungan sama sekali,” tutur Rasid.
Rasid juga mengungkapkan, saat korban menagih keuntungan, tersangka sempat mengarang alasan untuk menghindar dari kewajibannya.
“Ia sempat berdalih bahwa dana investasi telah digunakannya untuk ‘masuk ke dalam hutan’,” jelas Rasid.
Polisi kemudian menyita dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas dan satu surat perjanjian sebagai barang bukti.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan secara terencana.
Atas perbuatannya, tersangka M kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.