Senin, 16 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan
istimewa
BERITA VIRAL-Warga Rugi Rp110 Juta Setelah Dijanjikan Untung Emas Rp500 ribu Perbulan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Dalam laporan tersebut, dua orang korban, berinisial WN dan MRM, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 110 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang wanita berinisial M ditangkap karena melakukan aksi penipuan yang mengatasnamakan investasi emas di Johan Baru, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kepolisian, dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru.

Dalam laporan tersebut, dua orang korban, berinisial WN dan MRM, mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 110 juta.

“Kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp110 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Mohamad Rasid dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).

Rasid menjelaskan, tersangka M menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji keuntungan tetap setiap bulan.

“Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” tambah Rasid.

Korban WN mengaku mulai berinvestasi sejak pertengahan 2023, terbuai dengan tawaran investasi emas berkonsep multi-level marketing yang menjanjikan keuntungan Rp 500.000 per bulan dari dana awal sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Malang Jawa Timur Baru Saja Digucang Gempa Bumi, BMKG Rilis Magnitudo dan Kedalaman

“Tersangka terus membujuk korban untuk menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta,” ungkap Rasid.

Sementara itu, korban MRM mengalami modus yang berbeda. Ia ditawari keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir.

“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19.000 per karton, namun meminta modal awal sebesar Rp 40 juta. Setelah delapan bulan, korban tak menerima keuntungan sama sekali,” tutur Rasid.

Rasid juga mengungkapkan, saat korban menagih keuntungan, tersangka sempat mengarang alasan untuk menghindar dari kewajibannya.

“Ia sempat berdalih bahwa dana investasi telah digunakannya untuk ‘masuk ke dalam hutan’,” jelas Rasid.

Polisi kemudian menyita dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas dan satu surat perjanjian sebagai barang bukti.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan secara terencana.

Atas perbuatannya, tersangka M kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” ujar Rasid.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Sosok lainnya yang tergiur tawaran investasi tapi akhirnya berujung apes adalah yang satu ini.

Karena tergiur tawaran investasi yang diajukan oleh sebuah koperasi, wanita ini akhirnya merugi.

Dwi Priyatmoko, salah satu korban menceritakan dirinya sempat tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.

Hal itu lantaran ia tergiur dengan keuntungan.

Bahkan saking nekatnya demi raih keuntungan dua kali lipat, Dwi Priyatmoko terpaksa melakukan pinjaman dengan menggadaikan SK pensiun nya.

Awalnya dia menerima Undangan Sosialisasi Koperasi BLN di salah satu rumah makan di Boyolali. 

Dirinya lantas tertarik untuk mengikuti skema program Sipintar dari BLN. 

“Jadi setor uang 100 juta kemudian akan dikembalikan 200 juta dalam waktu 24 bulan dan ditransfer ke rekening penyimpan setiap bulan," jelasnya.

Baca juga: Siswa SMP Depok Diduga Alami Gangguan Mental Usai Study Tour ke Yogyakarta, Ibu Ungkap Kronologi

Dia lalu mengambil kredit di sebuah bank dengan jaminan sertifikat pensiun.

"Saya ambil pinjaman dengan menggadaikan sertifikat pensiun, lalu saya setor ke BLN Rp 150 juta berharap uang bisa jadi 300 juta sesuai janji," ujarnya 

Dirinya yang baru mendapatkan 3 kali pencairan bagi hasil, pihak BLN lalu secara sepihak mengganti program dari Sipintar menjadi Sijangkung. 

Sipintar menjanjikan pengembalian dana hingga 200 persen diangsur selama 24 bulan. 

Sedang Sijangkung hanya mendapatkan bagian keuntungan 1,5 persen/ bulan.

Dia mengaku modalnya yang belum kembali masih sekira Rp 75 juta.

"Teman-teman nasabah lain ada yang sampai Rp 4 miliar, terus ada juga yang menanggung ganti rugi hingga Rp 14 miliar karena mengajak ikut teman lainnya masuk koperasi tersebut," pungkasnya. 

Belakangan mulai terungkap kemana larinya uang para nasabah yang mengikuti program tersebut.

Anggota koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Boyolali hanya bisa berharap keajaiban sambil gigit jari.

Berharap janji untung besar benar-benar terealisasi, atau paling tidak modalnya kembali saja sudah senang.

Informasi yang diterima TribunSolo.com, anggota koperasi BLN di Boyolali cukup banyak dan beragam.

Mulai dari orang biasa, hingga para pejabat banyak yang menjadi anggota atau nasabah Koperasi BLN ini.

Total uangnya pun mencapai miliaran. 

Baca juga: Rumah Warga di Kota Gorontalo Dirusak 3 Preman, Anak Korban Trauma Setahun tapi Pelaku Belum Ditahan

Jika melihat yang mengadukan ke Polres Boyolali ada 10 anggota saja, uang yang terkumpul Rp 1,2 miliar.

Diketahui dalam kasus ini, sebanyak 10 nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi Polres Boyolali.

Mereka mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN.

Pasalnya, keuntungan hingga 200 persen selama 2 tahun seperti yang dijanjikan tinggal angan-angan saja.

Mereka mengikuti program Sipintar yang ada dalam koperasi tersebut, namun pada bulan Maret lalu program tersebut tiba-tiba berhenti.

Aris Carmadi satu di antara nasabah yang juga menjadi juru bicara 10 anggota lainnya yang mengadukan ke Polres Boyolali memperkirakan, anggota koperasi BLN cukup banyak.

Hanya saja, yang berani mengadukan ke Polres Boyolali baru 10 orang.

Dia mengaku tawaran keuntungan yang dijanjiikan sangat menggiurkan.

Bagaimana tidak, setiap rupiah yang "ditabur" (sebutan bagi nasabah dalam menyetor) akan mendapatkan keuntungan hingga 2 kali lipatnya.

Promosi yang dilakukan gencar dan leadernya dari orang yang berpengaruh.

Apalagi, dalam setiap promosinya, unit-unit usaha yang ditampilkan cukup meyakinkan.

"Usaha-usaha koperasi BLN itu apa saja dicantumkan di situ," jelasnya.

Apalagi, sebelum memutuskan untuk bergabung, dia juga sudah berusaha mengecek usaha-usaha tersebut.

Ada lebih dari 60 unit usaha BLN.

Baca juga: 342 Siswa di Bandung Keracunan MBG, Ada bakteri Bacillus dan Jamur Candida di Makanan

"Dan kita awal-awal juga percaya," jelasnya.

Namun setelah program ini berhenti beroperasi, dia pun kembali mengecek unit usaha itu.

Bim Salabim, unit usaha BLN itu banyak yang tutup.

Mulai dari usaha jual beli mobil, tambang, dan lain sebagainya.

"Korban merasa tertipu dan itu dugaan skema ponzi ( pembayaran dari investasi uang mereka sendiri atau uang dari setoran investor berikutnya) ada di situ. Jadi  uang yang diberikan ke nasabah tidak serta-merta dari hasil usaha itu," pungkasnya.

Menangani persoalan ini, pihak OJK langsung turun tangan.

Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved