Tipikor Masjid Gorontalo Utara
8 Tahun Tak Kelar Pembangunan, Dana Proyek Masjid Megah Gorontalo Utara Diduga Dikorupsi
Sebuah proyek pembangunan masjid megah di kompleks perkantoran blok plan Gorontalo Utara, tepatnya di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, menjadi s
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
"Saya berharap pelaku korupsi atas pembangunan masjid bisa terungkap, dan dalam pembangunan masjid di kemudian hari lancar dan rampung 100 persen," pungkas Saman dengan nada penuh harap.
Kondisi mangkraknya pembangunan Masjid Blok Plan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Gorontalo Utara.
Lokasinya yang strategis dan potensi daya tampungnya yang besar seharusnya menjadikan masjid ini sebagai salah satu ikon dan fasilitas penting di kawasan perkantoran tersebut.
Namun, kondisi yang belum rampung selama 8 tahun ini justru menimbulkan kekecewaan.
Diendus Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara gencar membongkar dugaan praktik korupsi proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara.
Informasinya, proyek itu dilakukan tahun Anggaran 2022. Nilainya tak sedikit. Melalui anggaran daerah, proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.
Dalam tiga hari terakhir, tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorut melakukan serangkaian penggeledahan.
Dua lokasi penggeledahan merupakan titik strategis. Dari lokasi inipun, pihak kejari menyita sejumlah barang bukti.
Kejari meyakini, barang bukti ini krusial dan dapat digunakan sebagai petunjuk pengungkapan kasus ini.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, menyasar Kantor CV Nafa Karya yang berlokasi di Jalan Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid tersebut.
Tak berhenti di situ, pada hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, giliran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang digeledah.
Kantor ini terletak di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, yang didatangi dan digeledah oleh aparat kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.