Serasa Terjerat Pinjol, Nana Mirdad Keluhkan Penagihan Paylater: Bikin Data Jelek di BI Checking

Nana Mirdad merasa terganggu dengan cara penagihan PayLater yang menurutnya terlalu agresif, bahkan sampai dikirimi pesan WhatsApp secara intensif.

|
Editor: Andriyani
Tribunnews/Jeprima
NANA MIRDAD KELUHKAN PAYLATER - Selebritis Nana Mirdad saat menghadiri acara peluncuran Bango Less Sugar di Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024). Nana Mirdad merasa terganggu dengan cara penagihan PayLater yang menurutnya terlalu agresif, seperti terjerat pinjol. 

Unggahan tersebut rupanya mendapat banyak respons dari pengguna lain yang mengaku mengalami hal serupa.

Hal inilah yang mendorong Nana untuk membagikan ceritanya secara terbuka di media sosial.

Dan kalian banyak bgt yang DM terjerat hal yang sama dan diperlakukan begini juga. Makanya aku decide untuk share, semoga bisa berguna. Apapun itu sebisa mungkin jangan pinjam atau pakai yang online begini yaa.. Top up aja, atau kalau mau link CC. Aman sentosa,” imbuhnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak aplikasi ojek online terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan publik tersebut.

Baca juga: Berbagi THR Lebaran, Ini Cara Transfer Uang via Dana, Gopay dan Ovo

Sistem Pembayaran Tagihan GopayLater

Bertransaksi dengan fitur paylater bisa tetap nyaman jika pengguna dapat melunasi tagihan tepat waktu sesuai syarat dan ketentuan yang diberikan oleh platform penyedia.

Mengutip laman Gopay.co.id, berikut sistem jatuh tempo dan siklus pembayaran GopayLater, mulai tanggal 30 November 2022.

Tanggal jatuh tempo GoPayLater adalah tanggal 1 di setiap bulan. Pengguna bisa melihat tanggal jatuh tempo di halaman utama GoPayLater.

Siklus pembayaran tagihan

Pembayaran bisa dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.

Jika pengguna membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan menggunakannya lagi, maka tagihan tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo berakhir.

Misal, pengguna membayar tagihan di tanggal 29 September lalu kamu menggunakan GoPayLater lagi di tanggal 30 September maka pengguna tetap harus membayar tagihannya di tanggal 1 Oktober.

Jika pengguna belum membayar tagihan setelah lewat jatuh tempo, masih ada masa tenggang 5 hari setelah jatuh tempo.

Setelah masa tenggang berakhir, akan ada denda keterlambatan jika belum melunasi tagihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved