Sabtu, 14 Maret 2026

Lifestyle

Cek NIK KTP Kamu Sekarang! Begini Cara Pastikan NIK Tidak Disalahgunakan Pinjol melalui OJK

Cek NIK KTP-mu sekarang! Pastikan nomor identitasmu tidak disalahgunakan untuk pinjaman online.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Cek NIK KTP Kamu Sekarang! Begini Cara Pastikan NIK Tidak Disalahgunakan Pinjol melalui OJK
Tribunnews
KTP - Cek NIK KTP-mu sekarang! Pastikan nomor identitasmu tidak disalahgunakan untuk pinjaman online. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi identitas paling penting yang melekat di setiap warga Indonesia.

Sayangnya, NIK ini selalu disalahgunakan termasuk untuk pengajuan pinjaman onhline (Pinjol).

Lebih parahnya, pengajuan yang dilakukan tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.

Untuk mencegah risiko finansial dan memastikan keamanan data, masyarakat kini bisa mengecek apakah NIKnya digunakan pinjol atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan SLIK OJK secara mudah dan cepat.

Baca juga: Resmi, Masa Tunggu Haji di Seluruh Provinsi Disamakan Jadi 26 Tahun, Tak Ada Lagi 40 Tahun

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform resmi dari OJK untuk memantau dan mengecek informasi kredit atau pinjaman seseorang.

Layanan ini membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memudahkan pengaduan jika terdapat transaksi yang mencurigakan.

Dilansir dari BangkaPos.com, Berikut Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Proses pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. 

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

  1. KTP
  2. Foto diri
  3. Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih Pendaftaran
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Lewat Himbara dan PT Pos, Mensos Tegaskan Tak Ada Potongan Biaya

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Jika ada pinjaman yang tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved