Serasa Terjerat Pinjol, Nana Mirdad Keluhkan Penagihan Paylater: Bikin Data Jelek di BI Checking

Nana Mirdad merasa terganggu dengan cara penagihan PayLater yang menurutnya terlalu agresif, bahkan sampai dikirimi pesan WhatsApp secara intensif.

|
Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Serasa Terjerat Pinjol, Nana Mirdad Keluhkan Penagihan Paylater: Bikin Data Jelek di BI Checking
Tribunnews/Jeprima
NANA MIRDAD KELUHKAN PAYLATER - Selebritis Nana Mirdad saat menghadiri acara peluncuran Bango Less Sugar di Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024). Nana Mirdad merasa terganggu dengan cara penagihan PayLater yang menurutnya terlalu agresif, seperti terjerat pinjol. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Nana Mirdad membagikan pengalamannya ditagih debt collector dari fitur paylater yang disediakan salah satu aplikasi ojek online.

Pesinetron itu mengaku seperti terjerat pinjaman online (pinjol) lantaran ditagih dengan bahasa yang kasar dan penuh dengan ancaman.

Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di Instaram Story-nya, Minggu (4/5/2025).

Dalam unggahan tersebut, Nana Mirdad membagikan tangkap layar percakapan dengan debt collector tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Istri Andrew White itu mulanya membeberkan alasannya menggunakan fitur paylater.

Ia mengaku awalnya tertarik karena dianggap mempermudah transaksi tanpa harus melakukan top-up saldo.

“Jujur awalnya aku tertarik karena aku pikir ini memang gesture baik aja untuk mempermudah kita karena biasanya aku isi top up dan itu agak rempong pas lagi buru-buru. Ga ada kepikiran ini kaya pinjol. Soalnya dari app yang terpercaya kan,” tulis Nana.

Namun, pengalaman buruk justru ia alami belakangan ini.

Nana merasa terganggu dengan cara penagihan yang menurutnya terlalu agresif, bahkan sampai dikirimi pesan WhatsApp secara intensif.

Baca juga: Penuh Pertimbangan, Nana Mirdad Akhirnya tak Adopsi Bayi yang Ditemukan Dekat Rumahnya

Tapi namanya manusia kadang gak sempet top up dan akhirnya kepake juga. Kadang 800 ribu, kadang 1 jutaan. Bukan milyaran, bukan. Ehhh kali ini sampe di WA ganggu banget... Akhirnya baru tau dari kalian kalo ini memang adalah bentuk pinjol legal dan bahayanya mereka legal jadi betul-betul punya link untuk bikin data kita jelek di BI,” katanya.

Nana mengaku tak menyangka bahwa penggunaan fitur paylater dapat berdampak pada riwayat kredit di sistem BI Checking.

Ia juga menyesalkan karena sebelumnya mengira paylater hanya sistem pembayaran tunda, bukan pinjaman.

“Bayangin ngga kalo yang nagih modelannya begini, pasti pelaporannya ke BI juga berantakan, seenaknya, sesuka hatinya. DUAR!! Bye. gak deh,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk meminjam uang secara online.

Ga ada niatan cari pinjaman sama sekali lho. Tapi ternyata perlakuannya bener kaya jadi terjerat pinjol gitu ya. Padahal di aplikasi berbeda lho fitur untuk pinjaman dan fitur untuk paylater... Tapi ternyata fungsinya sama sepertinya musti kudu hati-hati ya,” tulis Nana.

Unggahan tersebut rupanya mendapat banyak respons dari pengguna lain yang mengaku mengalami hal serupa.

Hal inilah yang mendorong Nana untuk membagikan ceritanya secara terbuka di media sosial.

Dan kalian banyak bgt yang DM terjerat hal yang sama dan diperlakukan begini juga. Makanya aku decide untuk share, semoga bisa berguna. Apapun itu sebisa mungkin jangan pinjam atau pakai yang online begini yaa.. Top up aja, atau kalau mau link CC. Aman sentosa,” imbuhnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak aplikasi ojek online terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan publik tersebut.

Baca juga: Berbagi THR Lebaran, Ini Cara Transfer Uang via Dana, Gopay dan Ovo

Sistem Pembayaran Tagihan GopayLater

Bertransaksi dengan fitur paylater bisa tetap nyaman jika pengguna dapat melunasi tagihan tepat waktu sesuai syarat dan ketentuan yang diberikan oleh platform penyedia.

Mengutip laman Gopay.co.id, berikut sistem jatuh tempo dan siklus pembayaran GopayLater, mulai tanggal 30 November 2022.

Tanggal jatuh tempo GoPayLater adalah tanggal 1 di setiap bulan. Pengguna bisa melihat tanggal jatuh tempo di halaman utama GoPayLater.

Siklus pembayaran tagihan

Pembayaran bisa dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.

Jika pengguna membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan menggunakannya lagi, maka tagihan tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo berakhir.

Misal, pengguna membayar tagihan di tanggal 29 September lalu kamu menggunakan GoPayLater lagi di tanggal 30 September maka pengguna tetap harus membayar tagihannya di tanggal 1 Oktober.

Jika pengguna belum membayar tagihan setelah lewat jatuh tempo, masih ada masa tenggang 5 hari setelah jatuh tempo.

Setelah masa tenggang berakhir, akan ada denda keterlambatan jika belum melunasi tagihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved