MinyaKita Dikemas Ulang
MinyaKita Dikemas Ulang Jadi Minyak Curah, Empat Pedagang di Boalemo Gorontalo Diringkus
Kejaksaan Negeri Boalemo resmi menerima tersangka dan barang bukti terhadap empat orang tersangka dalam kasus pengemasan ulang MinyaKita menjadi minya
Penulis: Nawir Islim | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fgbdjthj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri Boalemo resmi menerima tersangka dan barang bukti terhadap empat orang tersangka dalam kasus pengemasan ulang MinyaKita menjadi minyak curah, Rabu (30/4/2025).
Keempat tersangka adalah Saripudin alias Daeng Uki, Arnas alias Daeng Arnas, Irman alias Ongki, dan Ambo Lolo.
Keempat orang ini merupakan pedagang minyak goreng.
Baca juga: Rektor dan 23 Pejabat Struktural Universitas Bina Taruna Gorontalo Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Namun, diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
Keempat tersangka ini pun dititipkan di Lapas Kelas II B Boalemo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari menjelang sidang.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Boalemo, Sofyan.
Baca juga: Sofyan Puhi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Gorontalo
Kata Sofyan, keempat tersangka ini dalam modus operasinya membeli minyak goreng MinyaKita berukuran 1,5 Liter seharga Rp15 ribu per botol.
Kemudian, minyak tersebut dipindahkan ke botol bekas dan dijual kembali dengan harga Rp28 ribu.
Kata Sofyan, melakukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
Tindakan tersebut juga telah melanggar sejumlah pasal melakukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Kamis 1 Mei 2025: Hati-hati 8 Zodiak Ini Kurang Beruntung
"Ini merupakan kejahatan yang tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat," ujar Reza Rumondor, Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo dalam keterangannya kepada TribunGorontalo.com.
Berbagai barang bukti pun telah diterima kejari untuk dipelajari.
Kejari Boalemo mencatat ada sebanyak 544 karton minyak MINYAKITA yang diamankan dari para tersangka.
Selain itu, terdapat pula 85 karton minyak dalam botol hasil kemasan ulang yang siap edar di pasaran.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Tangisan Pedagang Soal Relokasi - Fakta Jamaah Haji Gorontalo Siap Berangkat
Reza menegaskan bahwa minyak hasil kemasan ulang tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.