Polemik CB Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Digugat Perdata Gara-gara Bangunan Cagar Budaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CAGAR BUDAYA : Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph, saksi bisu proklamasi kemerdekaan Gorontalo, Sabtu (5/10/2024). Terbaru, Pemkot Gorontalo digugat oleh ahli waris karena menetapkan rumah ini sebagai cagar budaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.

Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.

Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo

Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.

"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).

Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.

Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.

Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo. 

Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.

Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan. 

"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan. 

Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal. 

Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved