Polemik CB Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Digugat Perdata Gara-gara Bangunan Cagar Budaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.
Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.
Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo.
Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.
"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).
Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.
Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.
Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.
Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan.
"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan.
Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal.
Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.