Produk Mengandung Babi
BPOM Gorontalo Sebut Produk Makanan Mengandung Babi Umumnya Ditemukan di Tempat Ini
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membeberkan penemuan produk makanan mengandung babi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membeberkan penemuan produk makanan mengandung babi.
Menurut Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, pihaknya telah meninjau langsung sejumlah ritel di Gorontalo.
"Kami sudah menghubungi distributor produk yang mengandung babi," ungkap Stepanus dalam konferensi pers bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor BPOM Gorontalo, Senin (28/4/2025).
Kata Stepanus, BPOM tidak memiliki kewenangan untuk menyita produk dari distributor.
Sehingga BPOM sebatas menginstruksikan produsen untuk menarik produk-produk yang mengandung babi. Juga memastikan produk itu telah diturunkan dari pajangan.
"Jadi surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh supplier atau pun distributor," jelas dia.
Stepanus menyebut BPOM menemukan produk serupa di sejumlah ritel.
"Berdasarkan yang kami pantau umumnya banyak diperdagangkan di ritel modern," tutur Stefanus.
Namun ia tak merincikan ritel modern seperti apa yang telah diwanti-wanti BPOM Gorontalo menjual produk haram.
Sebagai informasi, ritel modern umumnya menjual barang secara eceran, berupa supermarket hingga toko swalayan.
Demi memastikan tidak ada lagi penjualan produk makanan mengandung babi, BPOM berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Gorontalo.
Diberitakan sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Gorontalo menyita produk makanan mengandung babi di sejumlah ritel di Gorontalo.
Penyitaan produk jenis marshmallow dilakukan dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/4/2025).
Sidak dilakukan di dua lokasi berbeda. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita dan melibatkan personel dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama tim dari BPOM Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan hasil inspeksi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.