Produk Mengandung Babi

BPOM Gorontalo Sebut Produk Makanan Mengandung Babi Umumnya Ditemukan di Tempat Ini

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membeberkan penemuan produk makanan mengandung babi.

|
Editor: Fadri Kidjab
Moh Zulpama Hulopi/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
PRODUK MENGANDUNG BABI - Konferensi Pers BPOM Gorontalo dan BPJPH di Kantor BPOM Gorontalo, Senin (28/4/2025). Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa menjelaskan penemuan produk makanan mengandung babi di Gorontalo. 

Kata dia ditemukan bahwa dua toko ritel itu masih memajang produk-produk yang sebelumnya ditemukan mengandung babi.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, pihak minimarket telah melakukan penarikan," tegas Desmont. 

Kata dia, produk-produk mengandung unsur babi itu dipastikan diturunkan langsung dari rak dan disaksikan oleh pihaknya. 

"Kami pastikan proses ini dilakukan langsung di tempat," jelas Kombes Pol Desmont.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas Penyelidikan yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak 24 Maret 2025.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.

Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk konsumsi yang tidak sesuai dengan aturan akan terus dilakukan secara berkala.

“Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen, serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memilih produk makanan yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meninjau 9 produk marshmallow populer terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Hal ini berdasarkan pengumuman Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Temuan ini adalah hasil sinergi apik antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim halal pada produk-produk pangan yang beredar luas di pasaran Indonesia.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian status haram ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang cermat dan akurat, dengan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved