Polemik CB Gorontalo
Keluarga Nani Wartabone Minta Pemerintah Selamatkan Lokasi Proklamasi Gorontalo
Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Menanggapi perkembangan informasi terbaru mengenai gugatan yang diajukan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo, Arisman menilai seharusnya Pemkot Gorontalo tidak tinggal diam.
"Negara yang dirugikan, harusnya Pemkot Gorontalo menuntut balik," tegasnya.
Lebih jauh, Arisman mendesak keterlibatan aktif dari Pemkot Gorontalo, Pemprov Gorontalo, hingga Kementerian Kebudayaan untuk mengambil alih lahan bersejarah itu.
Menurutnya, selain menjaga nilai sejarah, kawasan tersebut juga bisa dikembangkan menjadi museum ikonik yang memperkuat identitas budaya Kota Gorontalo.
Saat ini, bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya itu tampak tidak terurus dengan baik karena statusnya yang masih sebagai milik pribadi.
"Jika pemerintah daerah tidak mampu merawat, mungkin kami dari pihak keluarga pahlawan nasional dan masyarakat siap berpartisipasi untuk merawat tempat itu," ujar Arisman dengan penuh komitmen.
Ia juga menilai ada ketidaksesuaian yang mencolok antara status bangunan sebagai cagar budaya dan lemahnya tindakan konkret dari pihak pemerintah.
"Terkesan ada pembiaran. Harusnya diambil alih negara," tukasnya.
Sebagai solusi, Arisman mengusulkan agar pemerintah mengembalikan dana pembelian tanah tersebut atau menggantinya dengan lahan pemerintah lain, misalnya di kawasan Andalas, dengan luasan yang setara.
"Diberikan lahan seluas seperti itu misalnya di Andalas," tutupnya, seraya menegaskan pentingnya menjaga warisan sejarah untuk generasi mendatang.
Pemkot Digugat
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo digugat ke pengadilan atas penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Namun sebelum diseret ke meja pengadilan, penggugat sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi ke Pemkot Gorontalo.
Kabag Hukum Pemkot Gorontalo, Ridwan Kaharu membenarkan adanya somasi tersebut.
Namun secara substansi isi gugatan berada pada penasehat hukum Wali Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-RUJAB-Eks-Rumah-Jawatan-Kepala-Kantor-Pos-dan-Telegraph.jpg)