Polemik CB Gorontalo

Keluarga Nani Wartabone Minta Pemerintah Selamatkan Lokasi Proklamasi Gorontalo

Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
POTRET RUJAB -- Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraph yang dulu digunakan sebagai lokasi pengibaran bendera kemerdekaan Gorontalo, 23 Januari 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo. 

Perlu diketahui, proklamasi Kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942 dilakukan di depan Kantor Pos, Kota Gorontalo.

Kini, lokasi kantor pos yang sepaket dengan eks Rumah Jawatan kepala Kantor Pos di seberangnya, sedang berpolemik.

Rumah tersebut sebetulnya terlihat terpisah dari Kantor Pos. Namun sebetulnya sepaket dalam kawasan Cagar Budaya (CB) Kota Gorontalo.

Baru-baru ini, ahli waris meminta agar penetapan CB itu ditinjau ulang dengan menggugat Pemerintah Kota.

Bukan tidak mungkin jika Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dinyatakan bersalah, rumah ini bisa tak lagi terlindungi.

karena itu, KKNP mendesak pemerintah untuk segera mengambil alih lahan tempat berdirinya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo itu.

KKNP sangat menyayangkan status kepemilikan kawasan bersejarah tersebut yang kini beralih menjadi lahan pribadi.

Menurut mereka, seharusnya kawasan penuh nilai historis ini berada di bawah pengelolaan pemerintah, dirawat dengan baik, dan dijadikan pusat pelestarian sejarah perjuangan rakyat Gorontalo.

Ketua KKNP, Arisman Wartabone, mengungkapkan betapa pentingnya kawasan tersebut dalam sejarah perlawanan terhadap kolonialisme, di mana semangat rakyat Gorontalo digelorakan dan dipimpin langsung oleh kakeknya, Nani Wartabone.

Arisman menceritakan bahwa setelah rakyat Gorontalo mengambil alih wilayah tersebut dari tangan Pemerintah Hindia Belanda dan Jepang, tanah itu sah menjadi milik pemerintah.

Namun, situasi berubah pada tahun 2004, ketika tanah tersebut secara resmi beralih kepemilikan atas nama Ledya Widjaja.

Ia mempertanyakan keputusan pejabat Kantor Pos pusat saat itu yang melepaskan aset bersejarah tersebut.

"Kenapa pengambil kebijakan kantor pos di pusat pada saat itu, bisa melepas aset yang sangat bersejarah?" beber Arisman dengan nada kecewa.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Kantor Pos saat itu diketahui tengah mengalami masalah keuangan yang serius.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved