Polemik CB Gorontalo

Keluarga Nani Wartabone Minta Pemerintah Selamatkan Lokasi Proklamasi Gorontalo

Kerukunan Keluarga Pengimba Nani Wartabone (KKNP) meminta pemerintah tak tinggal diam dengan polemik terkait lokasi Proklamasi Gorontalo. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
POTRET RUJAB -- Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraph yang dulu digunakan sebagai lokasi pengibaran bendera kemerdekaan Gorontalo, 23 Januari 2025. 

Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan karena penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai situs cagar budaya, dianggap salah oleh penggugat.

"SK Wali Kota penetapan cagar budaya ini yang digugat," kata Ridwan, Senin (28/4/2025).

Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya sebelumnya telah dilakukan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

Hasil tersebut selanjutnya diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo sebagai cagar budaya.

Karena itu saat dikonfirmasi, Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Gorontalo, Resia Pontoio belum mengetahui gugatan tersebut.

Padahal gugatan tersebut akan disidangkan di besok, Selasa 29 April 2025 di PN Gorontalo. 

Gugatan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Penggugat Ledya Pranata Widjaja dan kuasa hukum Melinda Marzuki.

Ridwan menjelaskan, dasar gugatan karena pihak penggugat tidak mendapat informasi awal sebelum dilakukan penetapan. 

"Karena mereka (penggugat) ini tidak dapat informasi awal, karena ini kan tanah pribadi," ujar Ridwan. 

Sehingga menurut penggugat, penetapan tersebut tidaklah legal. 

Kendati kasus ini sudah bergulir di meja pengadilan, namun kata Ridwan pihak Pemkot Gorontalo dan penggugat dapat mengambil jalan musyawarah / mediasi. 

"Karena ini sudah menempuh jalur hukum, biasa mediasi nanti di pengadilan," tandasnya.

Ridwan berharap kasus semacam ini tidak terjadi di situs cagar budaya lainnya. 

Adanya gugatan ini karena bangunan tersebut berada di tanah pribadi, akan beda jika tanah tersebut milik pemerintah. 

Hingga kini TribunGorontalo.com masih berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum pihak penggugat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved