Berita Kriminal Nasional

Modus Mengobati Kesurupam, Oknum Pegawai di NTB Nekat Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil

Seorang pegawai di Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan tindak asusila kepada salah satu mahasiswi KKN.

freepik.com
ILUSTRASI HAMIL - Seorang oknum pegawai di NTB (S) nekat rudapaksa mahasiswi KKN dengan modus obati kesurupan, Jumat (25/4/2025). Hal ini dilakukannya berulang kali hingga mahasiswi ini hamil dan melahirkan 

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya.

Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban. 

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved