Berita Kriminal Nasional
Modus Mengobati Kesurupam, Oknum Pegawai di NTB Nekat Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil
Seorang pegawai di Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan tindak asusila kepada salah satu mahasiswi KKN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang oknum pegawai di Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan tindak asusila kepada salah satu mahasiswi KKN.
Aksi ini dilakukannya dengan modus mengobati kesurupan.
Pasalnya, mahasiswi ini pun sering kesurupan, sehingga momen ini dimanfaatkan oknum itu untuk mencabulinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Oknum tersebut berinisial S (52) seorang pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) universitas Mataram.
Baca juga: Demi Kesenangan Semata, Mahasiswa di Bali Edit Foto Pakai AI Jadi Konten Syur, Sudah 35 Korban
S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.
Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.
Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.
Baca juga: Kerap Live Streaming saat Berhubungan Badan, 2 Remaja dan 1 Mucikari di Medan Diringkus Polisi
Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.
Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.
Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Modus Obati Mahasiswi Kesurupan
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.
"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.
Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.
Baca juga: Masa Kecil Tak Pernah Dengan Azan, Celine Evangelista Mualaf Setelah Belajar 8 Tahun Tentang Islam
"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.
Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati.
Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN.
Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit.
Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.
"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.
Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit.
Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Libra Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan
"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.
Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.
Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.
Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya.
Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan
Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.
Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban.
Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.
"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.
Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih.
Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan
Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.
Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.