Berita Kriminal Nasional

Modus Mengobati Kesurupam, Oknum Pegawai di NTB Nekat Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil

Seorang pegawai di Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan tindak asusila kepada salah satu mahasiswi KKN.

freepik.com
ILUSTRASI HAMIL - Seorang oknum pegawai di NTB (S) nekat rudapaksa mahasiswi KKN dengan modus obati kesurupan, Jumat (25/4/2025). Hal ini dilakukannya berulang kali hingga mahasiswi ini hamil dan melahirkan 

Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

Baca juga: Masa Kecil Tak Pernah Dengan Azan, Celine Evangelista Mualaf Setelah Belajar 8 Tahun Tentang Islam

"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN. 

Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. 

Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.

Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. 

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Libra Hari Ini Minggu 27 April 2025: Cinta hingga Keuangan

"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.

Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. 

Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.

Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.

Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved