Berita Viral
Demi Nikahi Wanita Muda, Pria ini Ngaku Lulusan UGM dan PNS, Siasat Terbongkar Sudah Beristri
Tabiat Ikhsan akhirnya terbongkar. Istri mudanya sendiri yang membuka tabir kebenaran. Dia dan Ikhsan terpaut hampir sepuluh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-Viral-hgjdhhjhssdvdsvsds.jpg)
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana dan akan segera ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id