Berita Viral
Demi Nikahi Wanita Muda, Pria ini Ngaku Lulusan UGM dan PNS, Siasat Terbongkar Sudah Beristri
Tabiat Ikhsan akhirnya terbongkar. Istri mudanya sendiri yang membuka tabir kebenaran. Dia dan Ikhsan terpaut hampir sepuluh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-Viral-hgjdhhjhssdvdsvsds.jpg)
Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.
Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.
Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.
"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu. Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.
Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.
Ikhsan bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.
Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.
Sementara itu, EAP resmi batal menikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Ancaman Pemalsu Dokumen Kependudukan
Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, Administrasi Kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).
Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.
Baca juga: Detik-detik Eksekusi Rumah Warga di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo
Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Selain itu, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.