Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria ini Ngaku Lulusan UGM dan PNS, Siasat Terbongkar Sudah Beristri

Tabiat Ikhsan akhirnya terbongkar. Istri mudanya sendiri yang membuka tabir kebenaran. Dia dan Ikhsan terpaut hampir sepuluh tahun.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Demi Nikahi Wanita Muda, Pria ini Ngaku Lulusan UGM dan PNS, Siasat Terbongkar Sudah Beristri
Tribun Solo
BERITA VIRAL-Demi Nikahi Wanita Muda, Pria ini Ngaku Lulusan UGM dan PNS, Siasat Terbongkar Sudah Beristri. Tabiat Ikhsan akhirnya terbongkar. Istri mudanya sendiri yang membuka tabir kebenaran. Dia dan Ikhsan terpaut hampir sepuluh tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Demi mendapatkan pujaan hati wanita muda, seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah mengaku lulusan dari Universitas Gadjah Mada dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS).

Aksinya ini dilakukan untuk menipu para wanita muda dan untuk menikahinya.

Bahkan, dia nekat berbohong mengaku lulusan UGM dan berstatus PNS.

Dia sampai mengubah identitasnya dengan memalsukan sejumlah dokumen.

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. 

Tabiat Ikhsan akhirnya terbongkar.

Istri mudanya sendiri yang membuka tabir kebenaran.

Istri muda Ikhsan berinisial EAP (23), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia dan Ikhsan terpaut hampir sepuluh tahun.

Baca juga: UNG Gelar Rapat Bersama untuk Matangkan Pelaksanaan UTBK-SNBT 2025

Baca juga: Miris, Dosen Usir Mahasiswa dari Kelas Perkuliahan Gegara Tak Beli Buku Karyanya Rp215 ribu

Kisah ini terkuak saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Terungkap bahwa Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin.

Namun, akal bulus Ikhsan pun seolah dirancang begitu rapi.

Dia bahkan sampai memalsukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Ya, dia mengaku lulusan Universitas Gadjah Mada dan seorang PNS.

Kisah cinta mereka mulai terjalin pada 2020.

Saat itu, Ikhsan rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.

Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Meski begitu, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal.

"Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo

Baca juga: Jadwal KM Tatamailau Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Berangkat dari Timika ke Agats

Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.

"Dulu terdakwa berbicara lantang di depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti. Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya," bebernya.

Akal bulus Ikhsan ini terbongkar bermula saat ia berpamitan tugas ke Semarang.

Saat itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak.

Namun ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.

Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.

Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.

Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.

"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu. Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.

Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.

Ikhsan bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.

Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.

Sementara itu, EAP resmi batal menikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.

Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.

Ancaman Pemalsu Dokumen Kependudukan

Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, Administrasi Kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).

Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat. 

Baca juga: Detik-detik Eksekusi Rumah Warga di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Selain itu, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Ada pihak-pihak yang secara sengaja tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan untuk kepentingan pribadi dan tentu saja itu merupakan tindak pidana dan akan segera ditindaklanjuti.

 


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved