Eksekusi Rumah Warga
Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo
Eksekusi rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kini berbuntut panjang.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dewi-Purnama-Sari-dan-Kuasa-Hukumnya-Usman-Mobonggi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Eksekusi rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kini berbuntut panjang.
Kini Afandi Surya Ningrat dan Ratna Lause selaku tergugat mengaku keberatan atas tindakan pemohon tersebut.
Kuasa Hukum tergugat, Usman Mobonggi, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan justru tidak sesuai dengan objek perkara yang tercantum dalam amar putusan.
"Dalam amar putusan, objek yang disebutkan berada di Jalan Tuna, sedangkan lokasi yang dieksekusi itu berada di Jalan Jenderal Sujarwo. Selain itu, batas-batas tanah yang disebutkan pun berbeda," tegas Usman saat ditemui TribunGorontalo.com di lokasi eksekusi, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Usman menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek eksekusi saat ini tengah berada dalam agunan di bank.
Ia menilai tindakan pengadilan terkesan memaksakan eksekusi meski objek tidak sesuai dengan yang diputuskan.
"Kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Hari ini kami sudah melapor ke Polda Gorontalo atas dugaan pengrusakan, dan juga akan melaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung," imbuhnya.
Sementara itu, Dewi Purnama Sari, pihak tergugat, mengaku sangat terpukul dengan peristiwa tersebut.
"Kami merasa benar-benar dizalimi. Objek di putusan berbeda dengan yang sekarang dieksekusi. Ini sangat tidak adil," ungkapnya sembari menahan tangis.
Eksekusi ini diketahui merupakan buntut dari putusan perkara antara Syarifudin Lause dan ahli waris Ansar Lause sebagai pemohon eksekusi. Sementara, Afandi Surya Ningrat dan Ratna Lause sebagai termohon.
Meskipun telah melalui tahapan hukum dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, pihak tergugat tetap bersikukuh bahwa terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi.
Dalam relas pemberitahuan yang diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo, Ratna Lause dan penghuni lainnya telah diberi tahu tentang rencana eksekusi sejak 16 April 2025.
Namun, upaya klarifikasi terhadap lokasi objek dan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses eksekusi disebut tidak terpenuhi oleh pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengadilan maupun instansi terkait mengenai keberatan dan laporan yang telah diajukan oleh tergugat.
Baca juga: Viral Video Asusila Sesama Jenis Diperankan 2 Siswa Gorontalo, Dinas Pendidikan Tegur Pihak Sekolah
Proses eksekusi rumah
Eksekusi rumah yang ditinggali anggota keluarga di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, menjadi tontonan warga, pada Rabu (23/4/2025).