Eksekusi Rumah Warga
Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Dinilai Salah Sasaran, Pihak Tergugat Kini Lapor Polda Gorontalo
Eksekusi rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, kini berbuntut panjang.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dewi-Purnama-Sari-dan-Kuasa-Hukumnya-Usman-Mobonggi.jpg)
Diketahui, eksekusi bangunan ini dilakukan atas permintaan pihak pemohon sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kabag Ops Polresta Gorontalo Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjo, saat ditemui di lokasi, mengatakan bahwa eksekusi berjalan tanpa hambatan.
“Proses eksekusi telah selesai, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak pemohon sesuai dengan keputusan. Untuk proses pembersihan juga kami serahkan kepada pihak pemohon,” ujar Suharjo.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebanyak 100 personel gabungan TNI Polri bersiaga.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel melaksanakan apel kesiapan dan pengecekan kelengkapan pengamanan di halaman kantor Kelurahan Bugis.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai Juli 2025, Ini Penjelasan Kemenkes
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh anggota memahami tugas masing-masing serta mengantisipasi potensi gangguan dari pihak merasa keberatan.
Eksekusi ini dimulai pukul 11.25 Wita dan selesai pada pukul 12.00 Wita.
Sebuah unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan bersengketa tersebut.
Warga sekitar tampak memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya eksekusi. Meski demikian, situasi tetap terkendali di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
Karyana Bilondatu, menantu dari Ansar Lause selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) Nomor 588, menjelaskan bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik mertuanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan pembacaan sidang eksekusi di lokasi, yang juga dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, dan pihak pengadilan.
“Pemilik secara sah yang tertuang dalam sertifikat lahannya itu Ansar Lause. Yang punya bangunan ini ibu Ratna Lause. Sebelum pelaksanaan eksekusi ini sudah ada pembacaan sidang eksekusi yang dihadiri juga oleh pihak TNI, Polri, dan Pengadilan,” jelas Karyana.
Sementarai itu, sejumlah warga termasuk pengguna jalan menyaksikan proses eksekusi.
Beberapa warga mengabadikan momen itu menggunakan handphone (gawai) mereka.
Kondusifitas tetap terjaga meskipun banyak warga menyaksikan langsung eksekusi rumah.
Proses eksekusi selesai dengan aman tanpa perlawanan dari pihak penghuni bangunan.
Usai pembongkaran, kerumunan kian berkurang karena satu per satu warga meninggalkan lokasi.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)