Berita Viral

Viral BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai Juli 2025, Ini Penjelasan Kemenkes

Beredar narasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan mulai Juli 2025.

Editor: Fadri Kidjab
Shutterstock/ sukarman S. T
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu viral BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beredar narasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan mulai Juli 2025.

Isu ini viral diperbincangkan di media sosial TikTok

Melansir dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Narasi yang diunggah akun @jogj***** pada Minggu (23/4/2025).

Pengunggah mengatakan, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.

"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa perbedaan layanan berdasarkan kelas. 

Dengan KRIS, setiap peserta BPJS akan mendapat layanan kesehatan yang setara, sementara besaran iuran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," tambahnya. 

Hingga Selasa (22/4/2025) sore, unggahan ini sudah mendapatkan 2.047 komentar dari warganet dan dibagikan lebih dari 2.600 kali. 

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?

Baca juga: Bupati Gorontalo Lagi Bicara saat Rapat Evaluasi, ASN Ini Malah Asyik Nonton Game Catur

Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025? 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih berlaku kelas 1, 2, dan 3. 

Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.

"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025). 

"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya. 

Kemudian, terkait penerapan KRIS ke depan, pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ini termasuk menjalankan regulasi terkait KRIS, jika detail mekanismenya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved