Berita Viral
Viral BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai Juli 2025, Ini Penjelasan Kemenkes
Beredar narasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan mulai Juli 2025.
Adapun ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
"Dan sebagai informasi, sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Asusila Sesama Jenis Diperankan 2 Siswa Gorontalo, Dinas Pendidikan Tegur Pihak Sekolah
Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman membenarkan informasi yang menyebut KRIS akan mulai diberlakukan 1 Juli 2025.
Penerapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Sistem KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.