Berita Internasional

SIM Indonesia Bakal Berlaku Resmi di 8 Negara ASEAN, Tak Perlu Urus SIM Internasional?

Pernahkah kamu berpikir bisa berkendara di luar negeri tanpa takut ditilang polisi?

Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
SIM INDONESIA - Ilustrasi SIM A dan SIM C. Warga Negara Indonesia yang berkendara di negara Asia Tenggara kini tidak perlu takut ditilang lagi, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN. 

9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. 

SIM Internasional yang sudah jadi bisa diambil langsung di Korlantas Polri atau nantinya akan dikirimkan ke alamat Anda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan BangkaPos.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved