Berita Internasional

SIM Indonesia Bakal Berlaku Resmi di 8 Negara ASEAN, Tak Perlu Urus SIM Internasional?

Pernahkah kamu berpikir bisa berkendara di luar negeri tanpa takut ditilang polisi?

Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
SIM INDONESIA - Ilustrasi SIM A dan SIM C. Warga Negara Indonesia yang berkendara di negara Asia Tenggara kini tidak perlu takut ditilang lagi, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pernahkah kamu berpikir bisa berkendara di luar negeri tanpa takut ditilang polisi?

Nantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku resmi di delapan negara Asia Tenggara atau ASEAN.

Melansir dari KompasTV, ketentuan ini bakal berlaku mulai Juni 2025.

Warga Indonesia tidak perlu lagi khawatir mengurus SIM Internasional.

Perubahan ini akan diterapkan setelah adanya penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Kebijakan yang mencakup SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) ini diharapkan mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. 

Juga menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di tingkat global.

Selain perluasannya ke negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga akan mengalami pembaruan desain.

SIM C akan menampilkan logo sepeda motor, sementara SIM A akan dilengkapi logo mobil. 

Perubahan ini bertujuan memudahkan identifikasi oleh otoritas lalu lintas di luar negeri.

Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.

Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Baca juga: Bupati Gorontalo Lagi Bicara saat Rapat Evaluasi, ASN Ini Malah Asyik Nonton Game Catur

Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berdasarkan informasi dari laman Media Hub Humas Polri, berikut delapan negara anggota ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:

Thailand

Laos

Filipina

Vietnam

Brunei Darussalam

Myanmar

Malaysia

Singapura

Syarat Membuat SIM Internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto tampak dua kancing kemeja

Warna latar belakang putih

Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

Tidak menggunakan kacamata

Wajah menghadap kamera

Tidak menggunakan softlens

Bukan foto hitam putih

Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

7. Semua dokumen di atas formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. 

Cara Membuat SIM Internasional

1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "Daftar".

3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.

6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. 

7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. 

SIM Internasional yang sudah jadi bisa diambil langsung di Korlantas Polri atau nantinya akan dikirimkan ke alamat Anda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan BangkaPos.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved