Berita Internasional

SIM Indonesia Bakal Berlaku Resmi di 8 Negara ASEAN, Tak Perlu Urus SIM Internasional?

Pernahkah kamu berpikir bisa berkendara di luar negeri tanpa takut ditilang polisi?

Editor: Fadri Kidjab
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
SIM INDONESIA - Ilustrasi SIM A dan SIM C. Warga Negara Indonesia yang berkendara di negara Asia Tenggara kini tidak perlu takut ditilang lagi, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEAN. 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

7. Semua dokumen di atas formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. 

Cara Membuat SIM Internasional

1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "Daftar".

3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.

6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. 

7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved