Debt Collector Keroyok Nasabah
Mediasi Berhasil, Andi Indalan dan Debt Collector Sepakat Cabut Laporan di Polresta Gorontalo Kota
Andi Indalan alias Andi (45) dan debt collector akhirnya sepakat ingin mencabut laporan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Moh Andi Indalan juga diduga melakukan penganiayaan.
"Kami sudah menerima dua laporan, satu dari korban yang mengaku dikeroyok oleh debt collector, dan satu lagi dari pihak LBS yang melaporkan Moh Andi atas dugaan penganiayaan," jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.
Baca juga: Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!
Identitas 6 debt collector
Adapun enam debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota.
"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.
Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima.
"Baru kami terima jadi belum ada tindakan," tukasnya.
Sebelumnya, Akmal menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pada Jumat (28/3/2025).
Akmal menyebut enam orang tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Juga RAS (22), warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Awal kejadian
Korban atas nama Moh Andi Indalan alias Andi menceritakan awal mula dirinya dikeroyok oleh enam debt collector.
Menurut keterangan Andi, insiden bermula ketika ia bersama iparnya, Iwan Pakaya (45), dalam perjalanan pulang usai berbelanja perlengkapan air dap.
Saat melintas di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Andi tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pria yang mengendarai empat motor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.