Debt Collector Keroyok Nasabah
Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!
Kasus nasabah dikeroyok debt collector di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru.
(Laporan: Inayah Nuraulia Mokodongan/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus nasabah dikeroyok debt collector di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru.
Andi Indalan selaku korban kini mau berdamai dengan enam tersangka.
Menurut Andi, hatinya tergugah kala melihat anak dari debt collector harus menginap di kantor polisi.
Ia pun merasa iba karena berulang kali didatangi oleh istri dan mertua pelaku demi meminta maaf kepada keluarga Andi.
"Alasan saya cabut tuntutan ada dua. Pertama dikarenakan saya merasa sudah tidak ada apa-apa lagi, dan yang kedua saya merasa iba dan kasihan dengan keluarga pelaku," kata Andi saat ditemui TribunGorontalo.com di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (10/4/2025).
"Apalagi dengan para istri dan anak dari pelaku, sampai anaknya tidur-tiduran di Polres untuk mendatangi pelaku yang ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, Andi didampingi istrinya Agustina Pakaya (36) saat mendatangi Polresta Gorontalo untuk proses media pada pagi tadi, Kamis (10/4/2025).
Mediasi tersebut disaksikan langsung oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota.
6 debt collector terancam hukuman 5 tahun penjara

Baca juga: Tuntutan Andi Indalan saat Mediasi Bersama Debt Collector di Gorontalo, Ingin Sepeda Motor Kembali
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, enam debt collector tersangka kasus penganiayaan terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota.
"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.
Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.