Debt Collector Keroyok Nasabah

Hati Andi Indalan Tergugah Lihat Anak Debt Collector Nginap di Polresta Gorontalo Kota: Kasihan!

Kasus nasabah dikeroyok debt collector di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Handover
SEPAKAT BERDAMAI - Kolase foto Moh Andi Indalan (kiri) dan debt collector tersangka kasus pengeroyokan. Andi Indalan bersedia menyelesaikan perkara secara damai. (Sumber Foto: Andi Indalan/dok Polresta Gorontalo Kota) 

(Laporan: Inayah Nuraulia Mokodongan/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus nasabah dikeroyok debt collector di Kota Gorontalo kini memasuki babak baru.

Andi Indalan selaku korban kini mau berdamai dengan enam tersangka.

Menurut Andi, hatinya tergugah kala melihat anak dari debt collector harus menginap di kantor polisi.

Ia pun merasa iba karena berulang kali didatangi oleh istri dan mertua pelaku demi meminta maaf kepada keluarga Andi.

"Alasan saya cabut tuntutan ada dua. Pertama dikarenakan saya merasa sudah tidak ada apa-apa lagi, dan yang kedua saya merasa iba dan kasihan dengan keluarga pelaku," kata Andi saat ditemui TribunGorontalo.com di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (10/4/2025).

"Apalagi dengan para istri dan anak dari pelaku, sampai anaknya tidur-tiduran di Polres untuk mendatangi pelaku yang ditahan," jelasnya.

Sebelumnya, Andi didampingi istrinya Agustina Pakaya (36) saat mendatangi Polresta Gorontalo untuk proses media pada pagi tadi, Kamis (10/4/2025).

Mediasi tersebut disaksikan langsung oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota.

6 debt collector terancam hukuman 5 tahun penjara

KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara.
KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara. (Dok Polresta Gorontalo Kota)

Baca juga: Tuntutan Andi Indalan saat Mediasi Bersama Debt Collector di Gorontalo, Ingin Sepeda Motor Kembali

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, enam debt collector tersangka kasus penganiayaan terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota

"Yang jelas kasus (laporan pelaku) ini kami atensikan juga untuk kami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat.

Selain itu, informasi adanya restorative justice antara korban dan para tersangka baru saja diterima. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved