Arogansi Ajudan Kapolri
Tampang Pengawal Kapolri yang Pukul Jurnalis, Berpangkat Ipda dan Minta Maaf
Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara.
Artinya pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut dihalangi atau ditekan oleh pihak manapun, termasuk aparat negara.
Undang-undang ini juga secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Lebih jauh, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Ketentuan ini menjadi payung hukum penting untuk melindungi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat menjalankan tugasnya di lapangan.
Dengan landasan hukum ini, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.