Arogansi Ajudan Kapolri

Tampang Pengawal Kapolri yang Pukul Jurnalis, Berpangkat Ipda dan Minta Maaf

Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam.(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Identitas anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang diduga memukul dan mengancam jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi pada Sabtu (5/4/2025), saat Kapolri menyapa pemudik difabel dan lansia di peron stasiun.

Di tengah keramaian peliputan, Ipda Endry diduga mengeplak kepala jurnalis foto ANTARA, Makna Zaezar, dan mengeluarkan ancaman kepada awak media lainnya.

“Sebelum saya pindah posisi, ajudannya sempat ngomel: ‘kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu’,” ungkap Makna.

Ia pun mengaku kaget saat bagian belakang kepalanya dipukul oleh petugas tersebut.

Peristiwa ini sempat terekam oleh beberapa jurnalis yang berada di lokasi, dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perum LKBN ANTARA.

Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun pada Minggu malam (6/4/2025), Ipda Endry Purwa Sefa mendatangi Kantor Biro ANTARA Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

Meski begitu, desakan agar Polri mengusut tuntas dan memberi sanksi terhadap pelaku tetap bergulir dari komunitas jurnalis dan publik luas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan perbuatan anakbuahnya tersebut. 

"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari," kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, Porli akan menyelidi insiden itu dan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya tak bakal segan memberi sanksi. 

"Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku," tegas dia. 

Perlu diketahui, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved