Debt Collector Keroyok Nasabah

Terungkap 2 Alasan Andi Indalan Mau Berdamai dengan Debt Collector Gorontalo Pelaku Pengeroyokan

Moh Andi Indalan alias Andi (46) telah memaafkan enam debt collector pelaku pengeroyokan.

|
Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Handover
SEPAKAT BERDAMAI - Kolase foto Moh Andi Indalan (kiri) dan debt collector tersangka kasus pengeroyokan. Andi Indalan bersedia menyelesaikan perkara secara damai. (Sumber Foto: Andi Indalan/dok Polresta Gorontalo Kota) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Moh Andi Indalan alias Andi (46) telah memaafkan enam debt collector yang telah menganiaya dirinya.

Menurut Andi, keputusan ini diambil tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Andi menyatakan sepakat berdamai dengan para pelaku.

Hanya saja, pihak keluarga Andi masih menunggu arahan dari kepolisian.

"Semua tergantung Kapolres. Kalaupun tidak di-ACC Kapolres, perdamaian ini mungkin akan meringankan hukuman (penahanan pelaku)," jelas Andi kepada TribunGorontalo.com, Jumat (4/4/2025) malam.

Andi mengungkapkan dua alasan utama dirinya mau menerima permintaan maaf para tersangka.

Pertama, pihak keluarga debt collector telah lima kali mendatangi kediaman Andi di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

"Empat kali mertua pelaku datang. Yang kelima kali, sudah ada istri, pacar, sampe orang tua mereka," akunya.

Adapun alasan kedua adalah Andi merasa iba melihat kondisi istri pelaku yang memiliki bayi mungil.

"Kasihan, kalau suaminya ditahan, siapa yang hidupi anaknya," ungkap Andi.

Atas dua alasan itulah suami Agustina Pakaya tersebut berupaya menyelesaikan perkara secara damai.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara.
KASUS PENGANIAYAAN - Potret enam debt collector pelaku pengeroyokan nasabah saat ditetapkan sebagai tersangka. Kini Keenam pelaku terancam hukuman enam tahun lima bulan penjara. (Dok Polresta Gorontalo Kota)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, enam debt collector tersangka kasus penganiayaan terancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat 1/KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap perampungan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Jumat (4/4/2025).

Selain itu, laporan dari pelaku tak luput dari atensi Polresta Gorontalo Kota

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved